AKBP Boby Pa’ludin Tambunan Pimpin Konferensi Pers Anev Kamtibmas 2019

AKBP Boby Pa’ludin Tambunan di dampingi PJU saat wawancara usai Konferensi Pers
Jombang, (Suryamojo.com) – Selama tahun 2019, Polres Jombang dan Polsek jajaran menerima laporan dari masyarakat sebanyak 746 kasus, dan berhasil diselesaikan sebanyak 470 kasus (63,607%). Sedangkan tahun 2018 menerima laporan sebanyak 748 kasus dengan penyelesaian 405 kasus (54%).
“Artinya kejadian selama tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 0,26% dibandingkan tahun 2018. Sedangkan penyelesaian mengalami kenaikan sebanyak 17%,” sambutan awal Kapolres AKBP Boby P Tambunan saat menggelar Konferensi Pers di hadapan puluhan awak media.
Kapolres AKBP Boby P Tambunan yang didampingi Waka Polres Kompol Budi Setiyono melanjutkan, adapun kasus menonjol yang terjadi selama tahun 2019 di wilayah Polres Jombang, Diantaranya kasus pembunuhan yang terjadi tanggal 2 Oktober 2019 di jalan Raya Basuki Rahmat Desa jombatan, kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang dilakukan tersangka Budiono (45), tukang becak asal Dusun Jatisari, desa pandanwangi, Kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, dengan korban bernama Ahmad Dwi Antoko (23), asal Dusun Geneng, Desa Jombatan, kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang (Kasus P 21). Dan Pembunuhan yang terjadi tanggal 21 Desember 2018 di desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, atas nama korban Elly Marida (45), seorang guru asal desa Temuwulan, Kecamatan perak, Kabupaten Jombang (kasus dalam Lidik).
“Untuk kejahatan terhadap anak dan perempuan mencapai 75 kasus yang didominasi kekerasan terhadap anak 25 kasus dan KDRT 20 kasus, dimana jumlah tersebut mengalami penurunan 17 kasus dari 90 kasus di tahun 2018. Untuk kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2019 telah ditangani sebanyak 1 kasus, yakni kasus pungli yang dilakukan Zainul Udin Fauzi bin Udin (49), asal Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan tersangka Suhardi (52), perangkat desa alamat Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang terhadap PT Tirta Investama dengan modus tidak mau menandatangani surat jual beli tanah apabila tidak diberi uang sebesar Rp 449.000.000, (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), (Kasus P 21),” imbuhnya.
Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba,
Satres Narkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran selama tahun 2019 berhasil mengungkap 300 kasus dengan 337 tersangka berikut barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 340, 84 gram, ganja 550 gram, ekstasi 2 butir, Riklona Clonazepam 940 butir, pil double LL 142.997 butir, dan pil logo y 50 butir.
“Pengungkapan narkoba selama tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 15% dibandingkan tahun 2018,” terangnya.
Untuk kecelakaan lalu lintas,
Korban meninggal dunia sebanyak 199 orang, luka ringan 1478 orang, dan kerugian materiil 1.684 Miliar. Laka lantas selama tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 195 kasus (18, 2%) dibandingkan tahun 2018.
Pelanggaran lalu lintas, surat tilang sebanyak 25.346, dan teguran sebanyak 4.232. pelanggaran didominasi oleh PNS sebanyak 606, mahasiswa sebanyak 2393, pelajar sebanyak 2214, sopir sebanyak 307, dan swasta sebanyak 19826.
Pelanggaran lalu lintas selama tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 6110 (17%) dibandingkan tahun 2018.
Di tahun 2019, Polres Jombang mendapatkan penghargaan predikat zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Kapolres Jombang sebagai agen pelopor pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dari Kemenpan RB, pungkas AKBP Boby P Tambunan. (Yon/Dian)
Komentar Terbaru