AKP Moch. Mukid Gelar Rekontruksi Penangkapan Kurir Narkoba Antar Kota Asal Mojowarno

Foto : Tersangka Budi saat diinterogasi petugas usai dilakukan penangkapan
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya melengkapi berkas tindak pidana penangkapan kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Budi (25), pengepul rongsokan asal Mojowarno, kabupaten Jombang, Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid menggelar Rekontruksi kronologi penangkapan, Rabu (09/10/2019).
Rekontruksi digelar dihalaman kantor Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, didampingi KBO Iptu Pranan, serta anggota yang melakukan penangkapan tersangka di TKP Mojoagung.
Kasat Narkoba AKP Mukid menyampaikan tersangka mengaku sudah setahun jadi kurir sabu-sabu antar kota. Diantaranya Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, dan Jombang. Setiap satu kali pengambilan paket, tersangka mendapat upah 1 Juta sampai 1,5 Juta.
“Dalam kesehariannya, Tersangka merupakan pengepul barang rongsokan. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita uang Rp 450.000, dan timbangan elektrik,” tambah AKP Mukid.
Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara, imbuh Kasat Narkoba. (Yon)
Komentar Terbaru