Aneh, Pria Ini SMS Minta Korban Lumuri Badan dengan Tinta Hingga Tato Wajah

Trenggalek, (Suryamojo.com) – Polisi berhasil menangkap SB warga kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang yang diduga telah mengelabui beberapa orang dengan mengaku pejabat pemerintah untuk kemudian meminta korban melumuri badan dengan tinta printer dan digosok menggunakan sikat panci. Agar lebih percaya SB juga mencatut nama dua pasang calon Gubernur Wakil Gubernur Jatim. Dalihnya ritual tersebut adalah `Angon Banteng Unduh Yoni` untuk menambah pamor/yoni agar sang calon menang dalam Pilkada Jatim 2018.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, AKBP Didit mengatakan, aksi SB yang juga pensiunan PNS Pemkot Kediri di Trenggalek telah memakan korban beberapa orang. Modusnya, SB menelepon korban dan mengaku sebagai orang kepercayaan salah satu Cawagub. Selasa (10/04)

“Tahun 2018 ada 3 orang, kemudian tahun 2016 yang lalu ada dua orang PNS mentato permanen wajahnya” Jelas AKBP Didit didepan awak media

Dari hasil pengembangan, kata AKBP Didit, diketahui ternyata sedikitnya 174 orang telah menjadi korban aksi SB. Beberapa yang berhasil diungkap oleh kepolisian diantaranya 4 orang kepala sekolah dan guru di Ponorogo, Banyuwangi 10 orang, Lumajang, 7 orang, Jember 11 orang, Tulungagung 17 orang, Bojonegoro 1 orang, Ngawi 3 orang.

“Korban dari TKP lainnya masih kita dalami” imbuhnya

Dikonfirmasi terkait motif, AKBP Didit menuturkan, Diduga kuat Perbuatan tersebut dilakukan oleh SB untuk mendapatkan kepuasan seksual, dimana tersangka mendapatkan kepuasan seksual apabila korban yang di-SMS dan atau ditelepon berada dalam tekanan psikologis (takut dan mengikuti perintahnya) dan membayangkan korban dalam ritual telah menyakiti dirinya.

Setelah korban ditelepon dan mengikuti dengan mengatakan setuju, meskipun belum tentu para korban tersebut melaksanakannya, maka tersangka akan berimajinasi dengan melakukan aktifitas telanjang tengkurap di atas tempat tidur dan memeluk guling. Dengan cara inilah tersangka mendapatkan kepuasan.

Baca juga  Edarkan Uang Palsu, Bacaleg Gagal Dapil 3 Diamankan Satreskrim Polres Jombang

“Para korban sebagian besar adalah pejabat pemerintahan atau PNS, dengan mencatut seseorang yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan atau politik dengan iming-iming jika ritual yang dilakukan uuntuk memenangkan salah satu Cawagub dan Cagub yang ikut dalam kontestasi Pilkada Jatim 2018. Kemudian apabila nanti terpilih maka para korban akan diberikan jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya” Jelas AKBP Didit

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 lembar screenshot SMS, sebuah handphone, pakaian, sprei dan bantal milik tersangka.

Sedangkan terhadap SB dikenakan pasal 45A ayat 1 dan/atau pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *