Aneh, Pria Ini SMS Minta Korban Lumuri Badan dengan Tinta Hingga Tato Wajah
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, AKBP Didit mengatakan, aksi SB yang juga pensiunan PNS Pemkot Kediri di Trenggalek telah memakan korban beberapa orang. Modusnya, SB menelepon korban dan mengaku sebagai orang kepercayaan salah satu Cawagub. Selasa (10/04)
“Tahun 2018 ada 3 orang, kemudian tahun 2016 yang lalu ada dua orang PNS mentato permanen wajahnya” Jelas AKBP Didit didepan awak media
Dari hasil pengembangan, kata AKBP Didit, diketahui ternyata sedikitnya 174 orang telah menjadi korban aksi SB. Beberapa yang berhasil diungkap oleh kepolisian diantaranya 4 orang kepala sekolah dan guru di Ponorogo, Banyuwangi 10 orang, Lumajang, 7 orang, Jember 11 orang, Tulungagung 17 orang, Bojonegoro 1 orang, Ngawi 3 orang.
“Korban dari TKP lainnya masih kita dalami” imbuhnya
Dikonfirmasi terkait motif, AKBP Didit menuturkan, Diduga kuat Perbuatan tersebut dilakukan oleh SB untuk mendapatkan kepuasan seksual, dimana tersangka mendapatkan kepuasan seksual apabila korban yang di-SMS dan atau ditelepon berada dalam tekanan psikologis (takut dan mengikuti perintahnya) dan membayangkan korban dalam ritual telah menyakiti dirinya.
Setelah korban ditelepon dan mengikuti dengan mengatakan setuju, meskipun belum tentu para korban tersebut melaksanakannya, maka tersangka akan berimajinasi dengan melakukan aktifitas telanjang tengkurap di atas tempat tidur dan memeluk guling. Dengan cara inilah tersangka mendapatkan kepuasan.
“Para korban sebagian besar adalah pejabat pemerintahan atau PNS, dengan mencatut seseorang yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan atau politik dengan iming-iming jika ritual yang dilakukan uuntuk memenangkan salah satu Cawagub dan Cagub yang ikut dalam kontestasi Pilkada Jatim 2018. Kemudian apabila nanti terpilih maka para korban akan diberikan jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya” Jelas AKBP Didit
Sementara itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 lembar screenshot SMS, sebuah handphone, pakaian, sprei dan bantal milik tersangka.
Sedangkan terhadap SB dikenakan pasal 45A ayat 1 dan/atau pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru