Antisipasi Pelanggaran Prokes, Polres Jombang bersama Instansi Terkait Gencarkan Ops Yustisi
Foto: AKP Mukid didampingi personil gabungan saat memberikan edukasi dan memberikan masker kepada salah satu warga
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya mengimplensikan Inmendagri No. 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 Jawa – Bali dan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Jombang, Polres bersama Instansi terkait gencar menggelar patroli gabungan skala besar pada Hari Rabu, 13 Oktober 2021, pukul 20.40 WIB.
Giat diawali dengan menggelar apel bertempat di depan Pendopo Kabupaten Jombang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid, SH. dan diikuti sekitar 30 personil gabungan dari anggota Satuan Fungsi (Sayfung) Polres Jombang, CPM TNI AD, Kodim 0814 Jombang, Dishub dan Satpol PP.
Dalam arahannya, AKP Mukid menyampaikan kegiatan rutin ini dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes guna pencegahan covid 19 di wilayah Kabupaten Jombang.
“Saat ini situasi covid 19 di wilayah Kabupaten Jombang dalam kondisi Level 1, sehingga masyarakat mengganggap terdapat kelonggaran dan zero covid yang berpotensi terjadi pelanggaran prokes dan menimbulkan penyebaran covid,” tegas Kasat.
Usai memberikan arahan, Sekitar pukul 21.05 WIB, AKP Mukid bersama personil gabungan melanjutkan giat patroli dan membagikan masker dengan sasaran indomaret di Jl.Patimura, angkringan di Jl. Kusuma Bangsa, Cafe tanah sewa di Jl. Buyahamka serta Cafe Combi di Jl. A Yani.
Pada pukul 21.40 wib, Ops Yustisi selesai digelar, dan selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali, pungkas AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru