Dianggap Melanggar SOP Saat Penangkapan, Penasehat Hukum Mbah Naryo Ajukan Pra Peradilan
Caption: Bang Edi didampingi Miko saat pers release
Jombang, (Suryamojo.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sunaryo (57) alias KETE, alamat Dusun Kedung Gabus, RT/RW 002/010, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, berbuntut panjang.
Pasalnya tersangka yang didampingi Penasihat hukum Edi Haryanto, SH. MH, C.I.L.C.Me dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Jombang akan mengambil langkah pra peradilan.
Didampingi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandarkedungmulyo Sujatmiko alias Miko, Edi Haryanto menuturkan Kepolisian sektor (Polsek( Kertosono patut diduga telah melanggar Pasal 16, 17 dan 18 KUHAP. Yang jelas tertera di sana pasal 18 huruf a dalam rangka bahwasanya penangkapan harus disertai dengan surat perintah yang mana menujukkan identitas dan kesimpulan apa yang dilakukan oleh tersangka.
“Namun ketika pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022, di lokasi Masjid Ibadhus Sholikhin kampungnya tersangka ketika selesai Salat Jumat langsung ditangkap teman-teman penyidik Kertosono yang mana disaksikan banyak orang dan perangkat wilayah setempat. Bahwasanya Mbah Naryo atau Ketemu ditangkap tanpa selembar surat apapun,” tegas Edi Haryanto yang akrab disapa Bang Edi tersebut.
Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh teman-teman Reskrim Polsek Kertosono dalam melakukan penangkapan.
“Seharusnya beliau beliau bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya,” tambah Jatmiko. (Yon/Kky)
Komentar Terbaru