Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Gelar Bimbingan Penyelesaian Transaksi Gantung SIPlah

Caption: Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian transaksi gantung SIPlah Jenjang Sekolah Dasar. Senin, 18 April 2022 pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbag PPE Disdikbud Jombang Ana Arisanti sebagai narasumber menjelaskan, Dalam Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan tertuang bahwa pemilihan dan penetapan calon penyedia serta pembuatan kesepakatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dilakukan melalui SIPlah , dan SIPlah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di Permendikbud tersebut juga mengatur adanya penyederhanaan pelaku PBJ Satuan Pendidikan, memperluas pengguna menjadi seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, dan dapat diterapkan pada seluruh sumber dana yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.

“Guna mendukung implementasinya, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), informasi tersebut sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM, “pungkas Senen. (Yon)

Baca juga  DPC Partai Demokrat Jombang Berbagi Bersama Masyarakat di Bulan Penuh Berkah

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *