Disdikbud Jombang Gelar Sosialisasi Keputusan MenPAN RB Nomor 1103 Tahun 2022

Made with LogoLicious Add Your Logo App

Caption: Pelaksana Sub Bagian Umum dan Sekretariat Kepegawaian saat sosialisasi

Jombang, (Suryamojo.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menggelar sosialisasi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur jabatan pelaksana selama 2 hari. 6 dan 7 Juli 2023.

Giat yang digelar di Aula 3 Disdikbud Jombang tersebut di ikuti seluruh pengengola kepegawaian wilayah kerja pendidikan Kecamatan, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se kabupaten Jombang.

“Sosialisasi ini merupakan regulasi berdasarkan keputusan Menteri PAN RB,” tegas Kepala Dinas Disdikbud Jombang Senen.

Hasil sosialisasi ini akan disampaikan ke pegawai di lembaga masing-masing. Tujuannya agar bisa mempersiapkan diri sambil menunggu kebijakan lebih lanjut, tambahnya.

Jabatan di Disdikbud Jombang sebelumnya berjumlah kurang lebih 51, setelah penghentian (Penyederhanaan) berdasarkan peraturan MenPAN RB Nomor 45 Tahun 2022 akan menjadi 3 jabatan pelaksana.

“3 jabatan pelaksana tersebut yaitu pengelola data dan informasi, pengadministrasi perkantoran serta penata layanan operasional,” terang Senen.

Selesai penghentian jabatan pelaksana, kita akan menunggu SK jabatan baru. Selanjutnya kita tata pada aplikasi SIAP ASN, pungkas Senen. (Yon)

Baca juga  Tegas! Kepala UPTD PKB Edwin Eko Yulianto Sampaikan Uji KIR Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *