Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Mojoagung, Polisi Sita 9,53 Gram Sabu-sabu Siap Edar

Foto: Ketua tersangka beserta barang bukti saat digelandang ke kantor Satresnarkoba

Jombang, (Suryamojo.com) – Dua pengedar narkoba jenis Sabu-sabu bernama Eko Samsul Arifin Alias Engek (35), pembuat batu bata asal Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Eko Agung Sugiarto Alias Mbing (37), tukang las asal Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. Sabtu, 06 Februari 2021.

Kedua tersangka ditangkap polisi di rumah wilayah Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok MLD warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (6,05 gr) terbungkus tissu, 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor (0,18 gr), 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip kecil masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,28 gr), (0,28 gr), (0,30 gr), (0,50 gr), (0,48 gt), (0,50 gr), (0,49 gr), 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) bungkus bekas rokok MLD warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor (0,47 gr). Jumlah total berat kotor keseluruhan sabu (9,53 gr). Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.600.000,- dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcard.

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid menuturkan kedua tersangka sudah lama menjadi Target Operadi (TO) kepolisian, dan dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  PJ Bupati Jombang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *