Dua Warga Diamankan Terkait Narkoba, Satu DPO
Jombang, (Suryamojo.com) – Pelaku tindak penyalagunaan narkoba sepertinya tidak gentar dengan hukuman penjara, ini terbukti dengan ditangkapnya Dua warga oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Minggu ( 13/05/2018) pukul 23.00 WIB di perumahan Bumi Mojoasri desa Mancilan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan Wagiono (45) karyawan swasta asal Desa Carangrejo kecamatan Kesamben serta Raditya Kurnianto Putra (20) karyawan swasta/admin agen LPG pemuda perumahan Bumi Mojoasri desa Mancilan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang dengan sejumlah barang bukti, dari tersangka Wagiono diamankan seperangkat alat hisap sabu/bong,enam plastik klip bekas bungkus sabu,sebuah skrop terbuat dari sedotan,sebuah cutenbat,sebuah lintingan kertas tisu,sebuah sedotan plastik dan sebuah korek api. Dari tersangka Raditya diamankan sabu seberat 2,4 gram di duga milik tersangka inisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Telah diamankan Dua warga di 2 tempat berbeda. Penangkapan awal terhadap Raditya di wilayah Mojoagung, saat dilakukan pengembangan berhasil mengamankan Wagiono warga kecamatan Kesamben. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan proses penyidikan”, terang Kapolsek AKP Moch. Wilono
Tersangka melanggar pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru