Edarkan Narkoba, Warga Mojowarno Diamankan SatResnarkoba Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Resnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L bernama Sunarto Als Tomblok (28), Karyawan swasta alamat Jln. Dr.Soetomo Rt.13 Rw.03 Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu (8/12/2018) pukul 03.00 WIB.
Tersangka dibekuk petugas dirumahnya dengan barang bukti 1 bungkus bekas rokok LA berisi 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor ( 0,25 gr dan 0,19 gr ) berat keseluruhan 0,44 gram, 1 bungkus bekas rokok surya berisi 1 pack plastik klip kosong/baru dan 1 buah pipet kaca. 3 buah sedotan plastik, 1 plastik hitam berisi 16 (enam belas) plastik klip masing-masing klip berisi 5 (lima) butir Pil dobel L dan 5 (lima) butir Pil Y, dan 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil Y, dengan jumlah keseluruhan 560 (lima ratus enam puluh) butir, 1 botol plastik warna putih berisi 18 palstik klip masing-masing palstik klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil dobel L dan 4 plastik klip masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir Pil Y, dengan jumlah keseluruhan 1.300 (seribu tiga ratus) butir, 1 botol palstik warna putih berisi 15 palstik klip masing-masing klip berisi @ 50 (lima puluh) butir Pil Y dan 5 plastik klip masing-masing klip berisi @ 100 (seratus) butir Pil Y, dengan jumlah keseluruhan 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir, Uang tunai sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Serta 1 buah HP merk Himax warna putih berikut simcard.
“Benar telah diamankan seorang warga yang menjadi pengedar narkoba. Tersangka berhasil diamankan petugas berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya”, terang Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, SH.
Pelaku tertangkap tangan sesaat setelah menjual, memiliki, menyimpan atau menguasai, dan sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa ijin telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil dobel L dan Pil berlogo Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) UURI no.36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, tambah Kasat Reskrim. (Yon)
Komentar Terbaru