Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Asal Kesamben Ditangkap Polisi
Tersangka Got diapit anggota Polsek Ngoro usai pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba jenis Pil dobel L bernama Prasetyo alias Got (20), asal Dusun Tugu, Desa Kesamben, RT/RW 05/02, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Jumat, 21 Februari 2020, jam 02.00 wib.
Tersangka diringkus petugas di rumahnya hasil pengembangan tersangka Tri Prasetyo yang ditangkap petugas sebelumnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti,
190 butir Pil dobel L yang di simpan dalam 19 plastik klip, dan masing masing klip berisikan 10 butir. Selain itu, petugas juga uang menyita uang hasil penjualan Rp 195.000.
Kapolsek Ngoro AKP Lely Bahtiar menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan dari keterangan tersangka Tri Prastyo Alias Kotrek yang tertangkap lebih dulu. Selanjutnya petugas bersama tersangka Tri Prastyo mencari tersangka Prasetyo Alias Got. Saat diamankan, Petugas melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ngoro guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, imbuh Kapolsek. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru