Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Diwek Digelandang Ke Mapolsek Jombang

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L berinisial AK (23)) asal dusun Mejono RT/RW 1/13 desa Keras Kecamatan Diwek kabupaten Jombang, Minggu, (28/10/2018) pukul 19.30 WIB.
Tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojowarno beserta barang bukti 49 butir pil dobel L didalam plastik klip didalam bungkus rokok gudang garam, serta 1 buah Hp merk politron warna hitam gold.
“Benar telah diamankan seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka diamankan petugas saat transaksi di jln PB Sudirman Htl Sweet desa Pulolor kecamatan Jombang”, terang Kapolsek Jombang AKP HM. Suparno, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)
Komentar Terbaru