Edarkan Sabu, Penjual Bakpao Dibekuk Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu didepan kos Desa Candi, Kecamatan Jombang, berama Budi Santoso(30)

Pekerjaan Dagang (jualan bakpao) alamat Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Selasa (07/05/2019) pukul 20.45 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1(satu) buah bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,32 gr), 1 (satu) plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 (dua) potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang sedotan plastik sebagai alat hisab sabu, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah HP merk samsung warna merah berikut simcard, serta Uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan tersangka merupakan pelaku lain yang terkait dan hasil dari pengembangan penyelidikan dari penangkapan pelaku lain.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *