Edarkan Uang Palsu, Bacaleg Gagal Dapil 3 Diamankan Satreskrim Polres Jombang
Caption: Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat gelar pers release
Jombang, (Suryamojo.com) – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka peredaran Uang Palsu (Upal) senilai Milyaran rupiah dari empat tersangka di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Empat tersangka yang berhasil diamankan petugas yaitu IR (46), asal Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, SW (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Sutarjo (58), warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, serta B (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dari penangkapan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan barang bukti Upal Rp 16.500.000,00 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Penangkapan IR berawal dari laporan masyarakat yang menerima uang palsu sejumlah Rp 5.500.000, (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan daging sapi. Pada Kamis 09 Mei 2024. Namun dari total uang tersebut, terdapat uang palsu senilai Rp 1.800.000, (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),” tutur Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat gelar pers release. Rabu, 22 Mei 2024.
Dari penangkapan IR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lagi, yaitu SW dan S di sekitar Taman Mojoagung.
“Dari penangkapan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti Upal senilai Rp 33.700.000,00, (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) saat melakukan penggeledahan di rumah S,” terang Kasat.
Dari penangkapan Tiga tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan B dan mengamankan barang bukti Upal senilai Rp 1.140.000.000,00, (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
” Tersangka B merupakan otak peredaran Upal. Ketiga tersangka yang diamankan mendapat Upal dengan cara membeli dari tersangka B,” tutur AKP Sukaca.
Modus tersangka B menjual Upal kepada IR, SW dan S dengan membeli 20 Juta uang asli dan mendapat 70 juta Upal.
“Dari 70 Juta Upal, ketiga tersangka sudah mengedarkan Rp 50.200.000 dan sudah kami amankan. Namuuntuk sisa Rp 19.800.000, masih beredar di masyarakat,” ungkap Kasat.
Dari penangkapan keempat tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti Upal senilai Rp 1.190.200.000,00, (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara dengan denda maksimal 50 Juta,” Pungkas AKP Sukaca.
Dari penuturan masyarakat, tersangka IR adalah Bacaleg gagal wilayah Dapil 3 2024.
“Kami tidak menyangka IR jadi pengedar uang palsu. Jika tidak salah, IR adalah Bacaleg Dapil 3 kemarin,” tutur warga saat ditemui di sekitar wilayah Bareng. (Yon)
Komentar Terbaru