Embat Hp Pedagang Sate, Security Indomarco Dibekuk Polisi

Foto: Tersangka beserta barang bukti saat digelandang ke kantor Mapolsek Sumobito

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Sumobito berhasil mengamankan warga yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian bernama Wahyu Nugroho (35), Security Indomarco Prismatama, asal Dusun Cancung, RT/RW 06/02, Desa Cancung, Kecamatan Bubutan, Kabupaten Bojonegoro. Senin, 01 Maret 2021.

Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya di depan warung sate barokah di Dusun Sedamar, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah dosbook Handphone merk Oppo A 92 warna Ungu Aurora, 1 unit sepeda motor Jupiter Nopol W 2641 TV, warna biru dan 1 buah Hp merk Oppo A 92 warna Ungu Aurora.

Kapolsek Sumobito, AKP Nanang Sujianto menuturkan kronologi berawal pada Senin, 01 Maret 2021, sekitar jam 16.00 WIB, tersangka Wahyu mengambil Hp yang di simpan di Dasbord sepeda motor vario yang terparkir di depan warung sate. Dengan menggunakan tangan kiri, pelaku mengambil Hp kemudian pergi kearah selatan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban Ziko Ade Ardiles (39), pedagang asal Dusun Sedamar, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang langsung melapor ke Polsek Sumobito,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sumobito melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, imbuh AKP Nanang. (Yon)

Baca juga  Tertipu Cek Kosong, Keluarga Mantan Bupati Lapor Polres Jombang

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *