Gerebek Rumah Pengedar Pil Dobel L Asal Nglinguk, Polisi Berhasil Amankan Tersangka

Tersangka AZA saat diamankan polisi ke Mapolsek Ploso

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Ahmad Zainul Anwar (19), asal dusun Nglinguk, desa Trowulan, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto. Minggu, 6 Oktober 2019, pukul 01.00 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di rumahnya beserta barang bukti 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 100.000,00, dan sebuah Hp merk Vivo 91 warna merah.

Kapolsek Ploso AKP Sutikno menyampaikan penangkapan tersangka hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainya yang sudah diamankan sebelumnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *