Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang
Foto: Tersangka beserta barang bukti saat digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Membekuk pasangan kekasih yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Eka Ramanda Himawan Alias Koko (28), asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dan Siti Fatimah (23), asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Jumat, 19 Februari 2021.
Kedua tersangka ditangkap petugas di pinggir jalan raya Pandan, Desa Pandan, Kecamatan Jombang, sekitar pukul 17.30 WIB, saat mengantar barang haram tersebut.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat kotor 0,27 gram yang dililit dengan isolasi hitam berat bersih 0,12 gram, 1(satu) buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 2,31 gram, 1(satu) buah HP merek VIVO warna biru dengan nomor simcard serta 1(satu) buah HP merek POCO warna abu abu dengan nomor simcard.
AKP Moch. Mukid, Kasat Narkoba Polres Jombang menyampaikan penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya yang sudah diamankan. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut menyita barang buktinya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru