Kabid Humas Polda Jatim Lakukan Sosialisasi Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan

 

Kediri, (Suryamojo.com) – Bertempat di Gedung Rupatama Mapolresta Kediri dilaksanakan Sosialisai Uji Konsekuensi  terhadap  informasi yang dikecualikan. Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Ops, Kasubag Humas, Kasat Intelkam, Kasubag Hukum dan Kasiwas Polres Jajaran Rayon 4, Sabtu (2/6/2018).

Hadir dan bertindak sebagai nara sumber dalam keguatan sosialisasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans. Barung Mangera, S.I.K.

Kegiatan ini guna mengetahui seberapa dalam pemahaman tentang polri sebagai badan publik harus menyediakan info publik, sebab sesuai dengan UU No  14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ada informasi yang sifatnya terbuka dan ada juga informasi tertutup (dikecualikan melalui uji konsekuensi)

Dalam penyampaian materi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans. Barung Mangera, S.I.K, ada hal yang wajib di sosialisakan kepada seluruh anggota Polri. Kehadiran Kabid Humas di Polresta Kediri diterima langsung oleh Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H

“Ada beberapa hal yang  perlu secepatnya kami sosialisaasi antara lain , era globalisasi, borderless dan  transparency, perkembangan teknologi informasi.  Tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi.Program Nawa Cita Presiden Jokowi, Polri  sebagai badan publik, bukan sebuah perusahaan milik pribadi. Belum semua anggota Polri memahami ketentuan dalam UU RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Kombes Pol Frans. Barung Mangera.

Lebih lanjut Kombes Frans Barung Mangera, S.I.K menjelaskan bahwa ketentuan yg berkaitan dgn uji konsekuensi terhadap informasi yg dikecualikan sesuai pasal  17 UU

No 14 Tahun 2008 :

Badan Publik wajib sediakan, berikan dan/atau terbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yg dikecualikan sesuai dengan  ketentuan.Badan Publik wajib sediakan Informasi Publik yg akurat, benar,dan tidak menyesatkan.Untuk melaksanakan kewajiban sebagamana dimaksud pada  ayat (2), Badan Publik harus bangun dan  kembangkan sistem  info & dokumentasi utk kelola Info Publik secara baik dan  efisien sehingga dapat diakses dengan  mudah.Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk penuhi hak setiap orang atas informasi publik.Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat(4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Baca juga  Ops Ketupat Semeru 2024, Kodam Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Ada hal-hal yang menjadi dasar infomasi tersebut bersifat dikecualikan dan bersifat tertutup antar lain : Informasi Publik yang apabila dibuka & diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum (hambat proses lidik/sidik,ungkap identitas informan,saksi/korban,dst) .

Apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Informasi Publik yangap abila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

“Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan,” Pungkas Kombes Frans Barung Mangera S.I.K. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *