Kapolda Rumuskan Pasal Pemberatan Bagi Produsen Miras Oplosan

 

Surabaya, (Suryamojo.com) – Banyak tersangka kini diproses oleh Polda Jatim beserta seluruh jajarannya terkait kasus miras oplosan. Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, menegaskan akan memberikan efek jera bagi produsen miras oplosan dan ilegal di Jawa Timur.

 

“Untuk kasih efek jera bagi produsen minuman keras oplosan ini kita sudah rumuskan pasal-pasal yang dapat menahan produsen dan menahan pengedar jika memang itu minuman keras oplosan. Baik itu dari Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang kesehatan dan juga Undang-undang Pangan,” tegasnya, Kamis (26/4/2018).

 

Menurutnya, jika dapat membahayakan keselamatan orang lain maka patut untuk dihukum. “Pasal yang semakin memberatkan tersangka bisa menjadi pelajaran tentunya akan memberikan efek jera. Apalagi sudah menimbulkan korban banyak. Kalau tindak pidana ringan (Tipiring), enak amat cuman dikasih tipiring. Ini dikasih pasal pemberatan,” imbuhnya.

 

Pihak kepolisian kini juga makin gencar melakukan operasi untuk miras oplosan yang mengakibatkan orang mati. Terlebih, lanjut dia, memproduksi tanpa izin dengan skala besar walau hanya sekelas kampung seperti yang terjadi di Tuban dan Kediri.

 

Machfud menyatakan, pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan. Untuk itu polisi akan berkoordinasi dengan pihak lain seperti kejaksaan itu bersama-sama melakukan pencegahan. “Kalau ilegal kita tindak. Tapi kalau polisi terlibat, pasti akan ditindak. Polisi tahu hukum, jangan melanggar hukum. Kita tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Sambut Kunker Wamentan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *