Kecewa Lantaran Sidang Ditunda, Edy Haryanto, SH. MH. C.I.L, C. Me : Apa Sulitnya Mendatangkan Saksi-saksi Yang Sama-sama Ada Ditahanan

Made with LogoLicious Add Your Logo App

Caption: Puluhan anggota Pemuda Pancasila saat mengikuti persidangan

Jombang, (Suryamojo.com) – Jelang Sidang kedua terdakwa pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atas Nama Suyanto alias Sarpo dan Rafliansyah Ikbaar Pratama, Puluhan Anggota Pemuda Pancasila Jombang mendatangi Pengadilan Negeri Jombang. Rabu, 5 Oktober 2022, pukul 10.30 WIB.

Kedatangan puluhan anggota salah satu Ormas terbesar di Indonesia ini bukan tanpa alasan, namun untuk memberi dukungan moril kepada kedua terdakwa.

“Kehadiran rekan-rekan anggota Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri Jombang ini untuk memberikan dukungan moril kepada kedua terdakwa,” ungkap Idris Sardi Komandan Provost MPC Pemuda Pancasila Jombang.

Sekitar pukul 13.00 WIB, persidangan kedua terdakwa digelar secara online di pimpin ketua majelis Sudirman, SH didampingi anggota Bagus Sumanjaya, SH, Dendy Firdiansyah, SH dan panitera Karimulyatim, SH.

Sekitar 15 menit berjalan, persidangan yang belum masuk dalam pembahasan surat dakwaan tiba-tiba di putuskan hakim ketua ditunda minggu depan lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi pelapor.

Secara spontan, pengunjung dan anggota Pemuda Pancasila yang hadir kecewa dengan keputusan hakim sambil meninggalkan ruang sidang.

Edy Haryanto, ketua tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan tetap menghormati institusi temen-temen daripada kejaksaan penuntut umum dan kejaksaan negeri jombang. Namun ketika substansi masalah perkara, sebagai penasehat hukum kami kecewa.

“Ketika dalam hal ini perkara pidana yang diperiksa dan disediakan hari ini adalah jadwal pemeriksaan saksi-saksi. Ketika pemeriksaan saksi pelapor/saksi korban hari ini adalah para pelapor yang mana para terdakwa ini dijadikan terdakwa, saksi korbannya juga ditahan,” ungkap Edy Haryanto yang didampingi 4 anggota kuasa hukum dan anggota Pemuda Pancasila.

Apa sulitnya mendatangkan saksi-saksi yang sama-sama ada di tahanan, tegas Edy Haryanto yang merupakan penasehat hukum BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jombang. (Yon)

Baca juga  Sat Resnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *