Komplotan Penjahat Dibekuk Jatanras Polda Jatim, Uang Hasil Kejahatan Untuk Beli Narkoba

 

Surabaya, (Suryamojo.com) – Uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotan penjahat jalanan dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Barang haram ini dipergunakan untuk pesta sesama pelaku yang residivis.

Berkat kerja keras, akhirnya komplotan pelaku ditangkap anggota Unit Premanisme, Jatanras, Ditreskrum Polda Jatim. “ Hingga kini salah satu pelaku buron dan sudah masuk daftar mencarian orang (DPO),” ujar Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim AKBP Ambaryadi, Senin (9/7/2018).

Komplotan penjahat jalanan itu berinisial AC (warga Pasuruan), HBW(warga Jember),EAS (warga Blitar) LK alias Unyil (warga Lamongan masuk DPO).

Sedang barang bukti yang diamankan 10 sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah perhiasan kalung emas, 2 unit hp merek hammer, STNK sepeda motor suzuki satria FU, dompet dan kartu identitas pelaku dan peralatan menghisap narkoba(sabu).

Sebagaimana dijelasan sebelumnya oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Poldada Jatim AKBP Ambaryadi, Senin (9/7/2018) mengatakan, aksi komplotan pelaku melakukan perampasa dan jambret.

Aksi yang dilakukan dengan modus operandi, tiap pelaku sudah membagi tugas seperti satu pelaku beraksi dan dua pelaku lain menghalang halangi kalau kalau korban yang menjadi sasaran aksinya memburu pelaku yang berhasil membawa kabur hasil kejahatan. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Pangdam Brawijaya Kawal Kunjungan Presiden Jokowi di Unesa

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *