Lantaran Ilegal, Aliansi LSM Jombang Tuntut Satpol PP Tindak Tegas CV Kema Sejahtera
Caption: Kepala Satpol PP Jombang Thomson saat menemui Massa
Jombang, (Suryamojo.com) – Beberapa kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi lembaga swadaya masyarakat kabupaten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kamis Pagi, 12 Januari 2023.
Aksi Massa menuntut Kepala Satpol PP Jombang untuk tegas menutup kegiatan pembangunan pabrik oleh CV Kema sejahtera di Desa Sukodadi Kabuh karena dinilai merusak lingkungan persawahan dan belum mengantongi izin.
“Menutup aktifitas pembangunan serta membongkar bangunan CV Kema sejahtera tanpa mengulur waktu, juga membayar biaya ganti rugi petani yang terdampak pembangunan Pabrik ” Ujar Lutfi Utomo salah satu Korlap aksi yang juga Ketua Lsm Kompak Jombang dalam orasinya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang Thomson mengatakan telah menampung beberapa poin yang menjadi tuntutan aksi massa yang pada dasarnya adalah aspirasi dari masyarakat. Tetapi untuk tegas menutup dan memberhentikan Kegiatan CV Kema Sejahtera perlu waktu dan melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Thomson, sebelum ini pihaknya telah menerima aduan masyarakat kemudian langsung meninjau kegiatan, sayangnya pihak CV Kema Sejahtera tidak dapat ditemui. Puncaknya Satpol PP melayangkan surat Tertanggal 29 Desember dan menerbitkan Surat peringatan pertama kepada CV Kema Sejahtera.
“Surat klarifikasi sudah kita kirim sejak tanggal 29 desember,seharusnya bedarsakn ketentuan ini Pt Kema Sejahtera memilik waktu 15 hari untuk mengikuti prosedur ini, tapi sebelum 15 hari CV Kema sudah memberikan jawaban via telepon yang itu saya anggap bertele-tele dan tidak bisa menunjukan dokumen- dokumen. Saaat itu juga kita terbitkan SP satu,” Pungkas Thomson. (Yon)
Komentar Terbaru