Laporan Peristiwa Kebocoran Gas Amoniak PT CJI Belum Lengkap, DLH Jombang Belum Bisa Berikan Sanksi

Made with LogoLicious Add Your Logo App

Caption: Awak media saat konfirmasi kepala DLH beberapa waktu lalu

Jombang, (Suryamojo.com) – Hampir 1 bulan berlalu, peristiwa kebocoran limbah B3 (Gas Amoniak) PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Jombang belum memberikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.

Dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Miftahul Ulum menyampaikan tim DLH sudah turun ke lokasi beberapa hari setelah kejadian. Selain itu tim juga sudah memeriksa stopkran yang disinyalir menjadi titik kebocoran dan sudah diganti.

“Atas kejadian tersebut, DLH minta laporan kejadian secara tertulis sebagai langkah awal upaya pembinaan agar tidak terjadi kejadian serupa,” imbuhnya.

Disinggung bocornya Gas Amoniak apakah faktor kelalaian atau faktor lainnya, Miftahul Ulum menuturkan belum bisa memastikan, yang jelas nanti setelah kami terima laporan lengkap baru bisa lakukan pembinaan.

“Artinya kami belum bisa memastikan faktor penyebab bocornya Gas Amoniak sebelum ada laporan lengkap dari pihak PT CJI,” tegasnya.

Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada PT CJI, Miftahul Ulum menuturkan untuk sanksi bukan kewenangan kami, namun PMA. Kami hanya sebatas pembinaan agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari. (Yon)

Baca juga  Sat Resnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *