Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Ini Solusinya

 

Trenggalek, (Suryamojo.com) – Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H menyebabkan beberapa pelayanan Kepolisian seperti penerbitan SIM dan Samsat tutup mengikuti kebijakan pemerintah. Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1469/VI/YAN.1.1/2018 tanggal 4 Juni 2018, pelayanan SIM tutup mulai tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir. Kepolisian memberikan toleransi bagi mereka yang sedang merayakan hari raya Idul Fitri atau menikmati libur lebaran. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tanggal tersebut dan tidak sempat memperpanjang, diberikan masa tenggang mulai tanggal 21 hingga 27 Juni 2018.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K. menjelaskan, jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan di berlakukan prosedur penerbitan SIM Baru.

“Diberikan toleransi selama seminggu dari tanggal 21 sampai 27 Juni 2018. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas SIM Online terdekat, Mobil SIM Keliling maupun gerai pelayanan SIM” Jelas AKP Ricky.

Demikian pula dengan kantor bersama Samsat juga yang juga tutup sejak hari ini hingga 20 Juni nanti. Khusus bagi kendaraan dengan masa jatuh tempo tanggal tersebut apabila didaftarkan pada tanggal 21 Juni 2018 tidak dikenakan denda atau sanksi administratif.

“Pada intinya kami berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat pemohon SIM maupun surat kendaraan, sifatnya insidentil. Setelah cuti bersama selesai semua pelayanan kembali normal seperti hari-hari biasa” Pungkasnya. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Mayjen TNI Rafael Hadiri Lomba Menembak Kapolda Cup

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *