Mengaku Anggota Buser Polda Jatim dan Culik Warga, Oknum Wartawan Terancam Hukuman 6 Tahun

 

Lumajang, (suryamojo.com) – Oknum wartawan dari salah satu media di kabupaten Lumajang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lumajang bersama Empat teman tersangka pada Senin (25/06/2018) pukul 14.00 WIB di sebuah SPBU wilayah Sukodono Lumajang.

Penangkapan Kelima tersangka terkait laporan Suliyah (35) asal dusun Krajan desa Seruni kecamatan Klakah kabupaten Lumajang yang merupakan istri korban penculikan disertai pemerasan Muhammad Imam Hanafi (38) seorang petani.

Suliyah membeberkan pada polsek Klakah bahwa telah datang ke rumahnya sekelompok orang yang bersenjata mengaku dari Buser Polda Jatim, selanjutnya menodongkan senjata diikuti pemukulan terhadap suaminya. Selanjutnya suami korban dibawa dengan sebuah mobil. Tak berselang lama, pelaku menghubungi dirinya menggunakan Hp yang meminta uang tebusan sebesar Rp 300.000.000,00, (Tiga Ratus Juta Rupiah) jika menghendaki suaminya selamat.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Klakah yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasran, SH. M. Hum berhasil membekuk tersangka di sebuah SPBU daerah Sukodono. Dua dari lima pelaku dalam pengejaran petugas yang identitasnya sudah diketahui

Petugas berhasil mengamankan Rudi H. Hartono alias Rudi (45) Wartawan Jejak Kasus asal dusun Legong desa Dawuhan Wetan kecamatan Rowokangkung Lumajang, Nanang Khosim (35) asal dusun karangber desa Guwosari kecamatan Pajangan kabupaten Bantul Yogyakarta dan Zainul Arifin (34) asal dusun Legong desa Dawuhan wetan kecamatan Rowokangkung Lumajang.

Dua tersangka yang masih dalam pengejaran petugas yaitu Pi’i (22) asal dusun Krajan desa Dawuhan wetan kecamatan Rowokangkung lumajang dan Febri (22) asal dusun Legong desa Dawuhan wetan kecamatan Rowokangkung lumajang

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata Jenis Air Gun berikut 6 butir amunisi, 1 kaos hitam bertulis Police, 1 rompi loreng TNI dengan logo Jejak kasus, 1 kain slayer warna hitam batik, 12 lembar ID Card Pers jejak kasus An Rudi H. Hartono serta 1 unit R4 merk Datsun warna Gray Nopol DK 856 EK

Baca juga  Pedang Pora Warnai Kepergian Kasdim Lamongan Matur Chb Heroe Goettojo

“Benar telah diamankan tiga dari lima pelaku penculikan disertai pemerasan yang salah satunya seorang oknum wartawan. Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan, terang Kasat Reskrim AKP Hasran

Tersangka melanggar pasal 332 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, tambah Kasat Reskrim. (Yoni Alfiansyah)

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. Ariyanto berkata:

    Uwiikkkkkkk…….
    nguawooorrr tenann lak iku kanggg.
    seberaninyaaa melakukan di luar batas jusnalist.
    hukum seumur hidupp setujuuuuuuu….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *