Menko Polhukam Berharap Masalah di Lapangan Terkait Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Segera Selesai
Jakarta. (Suryamojo.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap agar permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan di lapangan dalam proses Pilkada serentak di 171 daerah dan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat segera diselesaikan. Oleh karena itu, ia bersama dengan kementerian dan lembaga terkait melakukan rapat koordinasi.
“Misalnya tadi, agar kewajiban-kewajiban daerah penyelenggara pemilu di 171 daerah itu dapat melakukannya dengan baik, maka setiap bulan sekali Mendagri mengumpulkan para pemangku kepentingan di daerah yang 171 daerah itu untuk melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan daerah masing-masing sehingga pada saatnya nanti tidak ada masalah,” ujar Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memimpin Rakornas tentang Antisipasi Permasalahan Hukum Menjelang Pemilukada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Kemudian, rakor tersebut juga bahas soal kemungkinan penggantian pasangan calon yang terkena masalah hukum. Menko Polhukam mengatakan, ada usulan untuk dibuat Perppu agar ada satu peluang untuk mengganti paslon tersebut. “Jadi tersangka maka lebih baik diganti dan cara digantinya ya ngga ada dasar undang-undangnya, maka dibuatlah Perppu,” katanya.
Namun, lanjut Menko Polhukam, hasil perbincangan mengenai masalah ini banyak mudaratnya. Karena Perppu itu harus ada kegentingan yang memaksa.
“Ini masalah orang jadi tersangka dan jumlahnya juga tidak banyak, tidak genting. Kalau kita nyatakan genting bagaimana pengaruh terhadap ekonomi, terhadap wisata, dan sebagainya, dan juga memang betul bahwa tidak ada ruang bagi undang-undang yang ada untuk masuk pada wilayah itu, tapi masih ada jalan lain kecuali Perppu yang dapat kita lakukan, dengan cara koordinasi. Sehingga semua bisa terkontrol dengan baik,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Masalah lain yang dibahas dalam rakor yakni pencairan dana ke beberapa daerah yang masih lamban. Para peserta rakor menginstruksikan supaya tidak ada yang melaksanakan kegiatan pencairan dana karena bisa mengganggu pentahapan pemilu. “Tadi sudah kita bagi tugas untuk itu,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Masalah mutasi pejabat di daerah juga menjadi perhatian penting dalam rakor ini. Dijelaskan, sebelum pemilu, beberapa daerah cukup marak mengenai mutasi pegawai di daerah yang terindikasi ada sangkut paut dengan masalah politik.
“Ini kita hentikan. Memang tadi dikatakan bahwa 6 bulan sebelum pelaksanaan pencoblosan memang harus berhenti dan sekarang sudah dihentikan, sebab kalau tidak dihentikan ada resikonya. Bagian incumbent misalnya, pada masa itu masih mutasi-mutasi tentu ada resiko administasi yang harus dia ambil,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Menko Polhukam mengatakan, pemerintah juga mewaspadai adanya cyber attack terhadap KPU dan Bawaslu. Karena cyber attack itu tidak bisa diduga dan datangnya bisa dari mana saja. Sehingga dari sekarang sudah dilakukan langkah-langkah untuk mengamankan semua data di KPU, Bawaslu, dan Panwaslu.
Rakor juga menghadirkan Ketua Kamar Peradilan TUN untuk memberikan penjelasan sejauh mana proses penyelesaian mengenai gugatan 7 partai politik yang tidak lolos. Menurut Menko Polhukam, pemerintah tidak ingin mencampuri urusan peradilannya. Namun jangan sampai tanpa adanya sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu bisa membuat seluruh pihak terganggu. Karena harus menyiapkan administasi baru, mengubah susuan partai-partai peserta pemilu, dan sebagainya.
“Ini harus kita bincangkan dengan pengadilan TUN dan harus kita jelaskan bagaimana kira-kira yang akan dilakukan. Juga beberapa keputusan-keputusan TUN yang saat ini sementara berlaku tentunya tafsirannya harus jelas, baik dari wilayah pengadilan TUN sendiri maupun dari Menteri Kumham, karena kedua lembaga hukum inilah yang nanti akan menangani beberapa gugatan yang memang menghasilkan satu keputusan-keputusan peradilan,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Terakhir, rakor juga membahas mengenai masalah pengamanan kantor, dimana kemungkinan adanya pengerahan massa di kantor KPU, Bawaslu, dan kantor Kamar Peradilan TUN. Untuk itu, agar ada antisipasi dan meminta aparat keamanan kepolisian untuk bisa memberikan bantuan secukupnya terhadap kantor-kantor para pemangku kepentingan yang masuk di wilayah pilkada maupun di pemilu.
“Kita melihat, merasakan dan sepakat bahwa Pilkada serentak di 171 daerah di tahun 2018 dan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu bagian dari satu proses demokrasi di Indonesia, keberhasilan dari penyelenggaraan kedua event itu akan mempengaruhi bagaimana Indonesia mampu atau tidak membangun demokrasi yang benar,” kata Menko Polhukam Wiranto. (Ertin Primawati/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru