Nongkrong Di Warkop, Dua Pemuda Di Gelandang Ke Mapolsek Mojowarno
JOMBANG,(Suryamojo.com) – Dua penggedar pil koplo jenis dobel L berhasil diamankan jajaran kepolisian sektor Mojowarno pada Jumat (09/03/2018) malam pukul 21.30 WIB.
Tersangka bernama Aswin Asror Fadlil (21) dan Muhammad Abdul Aziz (23) kuli bangunan warga Desa Gedangan kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang Jawa Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno karena terbukti kedapatan membawa atau menyalahgunakan narkoba jenis obat terlarang pil dobel L.
Dari tangan tersangka AAF, petugas mengamankan sebanyak 40 butir, dan dari tangan MAA petugas mengamankan satu plastik berisi 1000 (Seribu) butir pil koplo jenis dobel L serta uang tunai Rp 50.000,00.
“Benar kami telah mengamankan dua pemuda penggedar pil koplo jenis dobel L berinisial AAF dan MAA saat menunggu pelanggan di sebuah warung kopi Wifi yang berada di desa Gedangan.
Kedua tersangka terbukti membawa obat terlarang jenis dobel L yang kemudian untuk diedarkan”, terang Kapolsek Peterongan AKP Wilono
Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan pengembangan. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tambahnya,tambahnya.(yon)
Komentar Terbaru