Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Agus saat digelandang ke Mapolsek Jombang Kota

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jombang Kota mengamankan seorang pria pelaku kasus tindak pidana Penipuan atau Penggelapan berupa mobil milik joko rencar Jl. Halmahera III/ 21Rt. 6 Rw. 2 kel. Kaliwungu Kec/Kab. Jombang, bernama Agus Sugianto (37) warga dusun Sugihwaras No. 25 RT 03 RW 03, desa Bandung kencur, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, Rabu (29/05/2019) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Jombang Kota AKP HM. Suparno mengatakan modus pelaku dengan menyewa mobil korban, kemudian dengan sengaja menggelapkan mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dari kejadian tersebut, korbam mengalami kerugian materiil Rp 141.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang datang ke Polsek Jombang pada hari Selasa 28 Mei 2019 pukul 08.30 WIB, yang melaporkan kejadian penipuan atau penggelapan yang bertempat di joko rencar jalan halmahera Rt. 6 Rw 2 kel. Kaliwungu kec/kab. Jombang.

Kronologi kejadian berawal pada hari Senin 25 maret 2019 pukul 11.00 WIB, Agus meminjam kendaraan kepada korban yaitu 1 ( satu) unit mobil merk toyota avanza warna kuning metalik Nopol S 1436 WK beserta STNK dan kuncinya dengan biaya sewa perhari Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Setelah jatuh tempo yang ditentukan selama seminggu, Agus belum juga mengembalikan mobil sampai dengan sekarang.

Kemudian korban berusaha mencari Agus serta kendaraan yang di sewanya, namun belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jombang.

Menanggapi laporan tersebut, pada Rabu 29 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim menindak lanjuti laporan tersebut berdasarkan keterangan informasi dan saksi-saksi. Selanjutnya berhasil mengamankan Agus Sugianto.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Bekuķ Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka DPO

“Tersangka beserta barang bukti 1 ( satu ) BPKB No. j02046917 kendaraan Toyota Avanza tahun 2012 warna kuning metalik Nopol ; S 1436 WK Nosin. DK54803 Noka. MHKM1BA3JCK040544 atas nama SUPII alamat jl. Halmahera III/30 Rt. 6 Rw. 2 kel. Kaliwungu kec/kab. Jombang, sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 372 subs pasal 378 KUHP”, tambah Kapolsek. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *