Pemasangan Spanduk “Kami Tidak Menjual Miras”, Wujud Tindak lanjut Deklarasi Anti Miras

 

Surabaya, (Suryamojo.com) – Setelah beberapa waktu lalu melakukan kegiatan Deklarasi Anti Miras yang diikuti Tiga Pilar, kini Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, intens memasang spanduk di warung-warung.

Nampak salah salah satunya yang dilakukan Aiptu Suroyo, anggota Babinkamtibmas Kelurahan Tambaksarioso, Polsek Sawahan pada Sabtu pagi (28 April 2018).

Aiptu Suroyo dibantu beberapa orang warga, terlihat memasang spanduk banner berisi Tidak Menjual Miras, di warung milik H Mahmud Bisri yang berlokasi di Greges Barat gang Mulyo. Spanduk bertuliskan “Kami Tidak Menjual Miras” terpajang dengan jelas di depan pintu masuk warung.

Menurut Aiptu Suroyo mewakili Kapolsek Sawahan, Kompol Ahmad Faisol Amir, pemasangan spanduk banner ini merupakan langkah nyata dari Polsek Sawahan dalam menentang peredaran miras dan penyalahgunaan miras.

“Pemasangan spanduk ini akan terus kami lakukan di berbagai warung. Tujuannya tentu saja memberantas peredaran minuman keras, dan merupakan tindaklanjut dari Deklarasi Anti Miras,” ungkapnya. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Pomdam V/Brawijaya Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *