Pemred Media Online & Cetak Globalrealita diancam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP

 

Mojokerto, (Suryamojo.com) –
Tidak terima adanya pemberitaan  terkait dugaan skandal asusila  dan dugaan pungutan liar yang  menimpanya,  mantan Kepala  SMPN1 Puri Drs. H. Hariris  Nurcahyo, M.Si. melaporkan Hadi  Purwanto,  ST. Pimpinan Redaksi  media online globalrealita.com  dan media cetak Global Realita ke Polda Jawa Timur.

Kepada wartawan Hadi Purwanto membenarkan, bahwa dirinya dilaporkan mantan Kepala Sekolah (Kasek) Puri Hariris Nur Cahyo Kepolda Jatim, “Hari ini saya  memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto sesuai dengan surat panggilan nomor: B/454/IV/Res.1.14/2018/Satreskrim yang ditujukan kepada saya untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam  dugaan tindak pidana merusak kehormatan orang lain melalui media online  dan atau menista sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, “  terang  Hadi kepada para awak media Senin (30/4/2018) diruangan  Satreskrim Polres Mojokerto.

Hadi menerangkan bahwa dirinya  dilaporkan oleh mantan Kepala  SMPN1 Puri Drs.H.Hariris  Nurcahyo, MSi melalui Kuasa  Hukumnya Advokat Edy Yusef, S.H.  dan Rekan-rekan dengan adanya  Laporan Polisi Nomor: LPB/100/I/UM/Jatim tertanggal 24 Januari  2018 yang selanjutnya terbit Surat  Perintah Tugas Nomor: Sp  Gas/47/II/2018/Reskrim  tertanggal 15 Februari 2018 disusul diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp Lidik/47/II/2018/Reskrim  tertanggal 15 Februari 2018.

Ditambahkan Hadi bahwa pihak  pelapor Hariris melalui kuasa  hukumnya Edy Yusef dan  Rekan-rekan diduga tidak terima dengan adanya pemberitaan melalui media cetak dan media online yang telah  mencemarkan nama baiknya sehingga berujung diberhentikannya  saudara Hariris sebagai Kepala  SMPN1 Puri beberapa waktu yang lalu.

“Saya menghormati proses hukum yang ada. Kita sudah bekerja sesuai dengan kode  etik jurnalis yang berlandaskan pada UU No.40 Tahun 1999  tentang Pers. Terkait alat bukti rekaman video, foto-foto syur  dan alat bukti lainnya lengkap di  redaksi kita.  Konfirmasi berimbang juga sudah kita lakukan, “bebernya

Lebih lanjut kata Hadi, bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan adanya pengaduan masyarakat yang  diduga menjadi korban asusila PNS yang bernama Hariris dengan adanya Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Pemberitaan dari saudari korban beserta alat-alat bukti lengkap.“ Kalau pihak Hariris bersama Kuasa Hukumnya tidak terima itu hak mereka,”kata Hadi.

Masih kata Hadi,”Saya menyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa PNS itu telah  selingkuh dan meniduri istri orang,  itu fakta kongkret dan bisa saya buktikan, apakah bisa dikatakan tindakan PNS itu menjunjung tinggi martabat negara dan  bangsa. Apakah kalau kita  menegakkan kebenaran melalui  pemberitaan bisa dikatakan  pencemaran nama baik ?, “ tegas Hadi, Pimpinan redaksi Global Realita juga Pimpinan LSM Baraccuda di Mojokerto. (Mbah Moel/Yoni Alfiansyah

Baca juga  Kapendam V/Brawijaya Ingatkan Bahaya Judi Online

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *