Pemred Media Online & Cetak Globalrealita diancam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP
Mojokerto, (Suryamojo.com) –
Tidak terima adanya pemberitaan terkait dugaan skandal asusila dan dugaan pungutan liar yang menimpanya, mantan Kepala SMPN1 Puri Drs. H. Hariris Nurcahyo, M.Si. melaporkan Hadi Purwanto, ST. Pimpinan Redaksi media online globalrealita.com dan media cetak Global Realita ke Polda Jawa Timur.
Kepada wartawan Hadi Purwanto membenarkan, bahwa dirinya dilaporkan mantan Kepala Sekolah (Kasek) Puri Hariris Nur Cahyo Kepolda Jatim, “Hari ini saya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto sesuai dengan surat panggilan nomor: B/454/IV/Res.1.14/2018/Satreskrim yang ditujukan kepada saya untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana merusak kehormatan orang lain melalui media online dan atau menista sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, “ terang Hadi kepada para awak media Senin (30/4/2018) diruangan Satreskrim Polres Mojokerto.
Hadi menerangkan bahwa dirinya dilaporkan oleh mantan Kepala SMPN1 Puri Drs.H.Hariris Nurcahyo, MSi melalui Kuasa Hukumnya Advokat Edy Yusef, S.H. dan Rekan-rekan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LPB/100/I/UM/Jatim tertanggal 24 Januari 2018 yang selanjutnya terbit Surat Perintah Tugas Nomor: Sp Gas/47/II/2018/Reskrim tertanggal 15 Februari 2018 disusul diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp Lidik/47/II/2018/Reskrim tertanggal 15 Februari 2018.
Ditambahkan Hadi bahwa pihak pelapor Hariris melalui kuasa hukumnya Edy Yusef dan Rekan-rekan diduga tidak terima dengan adanya pemberitaan melalui media cetak dan media online yang telah mencemarkan nama baiknya sehingga berujung diberhentikannya saudara Hariris sebagai Kepala SMPN1 Puri beberapa waktu yang lalu.
“Saya menghormati proses hukum yang ada. Kita sudah bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis yang berlandaskan pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait alat bukti rekaman video, foto-foto syur dan alat bukti lainnya lengkap di redaksi kita. Konfirmasi berimbang juga sudah kita lakukan, “bebernya
Lebih lanjut kata Hadi, bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan adanya pengaduan masyarakat yang diduga menjadi korban asusila PNS yang bernama Hariris dengan adanya Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Pemberitaan dari saudari korban beserta alat-alat bukti lengkap.“ Kalau pihak Hariris bersama Kuasa Hukumnya tidak terima itu hak mereka,”kata Hadi.
Masih kata Hadi,”Saya menyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa PNS itu telah selingkuh dan meniduri istri orang, itu fakta kongkret dan bisa saya buktikan, apakah bisa dikatakan tindakan PNS itu menjunjung tinggi martabat negara dan bangsa. Apakah kalau kita menegakkan kebenaran melalui pemberitaan bisa dikatakan pencemaran nama baik ?, “ tegas Hadi, Pimpinan redaksi Global Realita juga Pimpinan LSM Baraccuda di Mojokerto. (Mbah Moel/Yoni Alfiansyah
Komentar Terbaru