Pengedar Ribuan Narkoba Jenis Dobel LL Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Jogoroto
Jombang, (suryamojo.com) – Pengedar Narkoba jenis dobel L berhasil diamankan Unit Reskrim Jogoroto Sabtu (04/08/2018) pukul 21.30 WIB
Penangkapan yang di pimpin kapolsek Jogoroto berhasil mengamankan Eko Duwy Prihastotok bin Muhammad Kumar (33) asal dusun/desa Mayangan kecamatan Jogoroto saat melakukan transaksi di rumahnya
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tersangka (Eko_red) beserta tiga temannya (Pembeli). Selain itu, petugas juga mengamankan 14 bendel bungkus plastik klip @ 100 dengan total 1.400 bungkus plastik klip kecil, 1 plastik berisi 1.000 butir pil dobel L, 16 plastik klip berisi @ 50 butir pil dobel L dengan total 800 butir, 1 kaleng bekas redoxon berisi 2 butir pil dobel L, 1 klip plastik klip berisi 5 butir pil dobel L, 1 plastik bekas bungkus kopi torabika duo berisi 5 butir pil dobel L serta uang tunai Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah)
“Benar telah diamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L saat melakukan transaksi. Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering digunakan sebagai tempat peredaran narkoba”, terang kapolsek AKP Sumiyanto
Saat ini, tersangka dan saksi-saksi berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara atau denda Satu Milyard, tambah kapolsek. (Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru