Perseteruan Bos Advantage SCM Vs Harfian Hediyandi Memasuki Babak Baru

Made with LogoLicious Add Your Logo App

Caption: Ir H Arse Pane Foto Bareng Wamenaker RI Ir Afriansyah Noor, M. Si. IPU

Jakarta, (Suryamojo.com) – Perseteruan kasus tentang perpajakan terungkap usai Harfiyan Hediyandi, mantan Pimpinan Cabang PT Advantage SCM Karawang dipenjarakan pihak perusahaan.

Dimasa akhir jabatan Presiden Joko Widodo, dan telah berulangkali disampaikan berharap agar sektor perpajakan mampu menjadi salah satu instrumen bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Sekretaris Jendral The Jokowi Dream, Ir H Arse Pane kembali dengan tegas mengingatkan sektor pajak bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberi kepastian seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik serta semaksimal mungkin.

Harfian Hediyandi dalam keterangan screenshoot chat nya, Sabtu (24/8/2024) menjelaskan bahwa indikasi kecurangan perpajakan oleh PT Advantage SCM menguak.

Percakapan Harfian (Inisial HH) mantan karyawan dengan sumber salah satu eks karyawan Advantage inisial N pun terjadi.

N : Apaan tuh pak?
HH : Advantage
Nov
N : Gak bayar PPh 21 gitu pak?
N : Bukannya udah lama begitu ya pak?
Dulu masih ingat , saya sampai diungsikan ke ampasit selama 2 hari gara2 pegawai pajak datang pemeriksaan ke kantor Cideng. Sejak itu dalam hati sih ya pasti ada sesuatu masalah pajak yg di tutupin.

Demikian bunyi chat pembicaraan mantan Pimpinan Cabang Karawang inisial HH dengan N pegawai kantor pusat Advantage SCM.

Ir H Arse Pane yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila (Ketum SERBU-red) mencoba mengkonfirmasi Sabtu petang (24/8/2024) langsung ke ponsel Wondo Hartana Presdir Advantage. Namun berulangkali ditelpon atau Whatts App tak kunjung menjawab.

Patut diduga kuat bahwa pihak Advantage SCM tidak melakukan pemotongan atas jumlah uang dari gaji pokok tsb pada setiap bulan kelender kerja.

Baca juga  Terima Pengurus Pusat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penempatan Pekerja Migran Atasi Pengangguran di Indonesia

Artinya mengarah pada indikasi kecurangan perpajakan alias tidak dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana diwajibkan bagi pemberi kerja,” ungkap Arse Pane Wartawan Senior ” _Jebolan_ ” Harian Pos Kota kepada awak media.

Perlu diketahui bagi publik, tandas Arse Pane selaku Anggota PWI Pusat ia pun turut menghimbau kepada Wajib Pajak (WP-red) orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pungkasnya. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *