Pimpin Apel Gabungan dan Operasi Yustisi, AKP Mukid: Tetap Laksanakan Giat Dengan Humanis Namum Tegas
Foto: AKP Mukid memberikan sangsi kepada warga pelanggar Protokol Kesehatan
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 serta Perbup No 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polres Jombang laksanakan Apel Gabungan dan dilanjutkan gelar operasi yustisi. Jumat, 13November 2020, pukul 09.13 WIB.
Giat apel dan operasi yustisi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Mukid, digelar di depan SMAN 2 Jombang diikuti 30 personil gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.
AKP Moch. Mukid, Pawas operasi yustisi menuturkan dalam melaksanakan giat pagi ini, tetap dilakukan dengan humanis namun tegas. Wajib menciptakan situasi yang sinergi antar instansi sehingga giat bisa terlaksana dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah operasi yang kami laksanakan berjalan aman dan kondusif. Pada giat pagi ini, kami menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan. Selanjutnya kami berikan sangsi sosial (Menyapu dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya) kepada 8 Orang, 16 mendapat teguran, dan penyitaan KTP kepada 8 orang,” pungkas AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru