Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penjualan Satwa Langka ke Thailand
Surabaya, (Suryamojo.com) – Upaya penggagalan penjualan satwa langka endemik yang dilindungi berhasil dilakukan oleh jajaran Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penggagalan penjualan itu dilakukan setelah mengetahui informasi penjualan satwa berupa burung langka melalui media sosial facebook.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pengungkapan kasus penjualan satwa langka ini jarang sekali terjadi. “Selama saya menjadi Kabid Humas Polda Jatim, ini pertama kalinya berhasil mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi. Ini menjadi prestasi bagi Polda Jatim,” jelasnya, Jumat (6/4/2018).
Ia menjelaskan, satwa langka yang berhasil diamankan yakni burung yang berasal dari wilayah Indonesia Timur. “Burung-burung ini mau dijual ke luar negeri,” tuturnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan, dari kasus ini petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni inisial SS (35) dan HS (35), warga Buduran, Sidoarjo. “Kedua tersangka menjual belikan ke luar negeri, ke Thailand. Melalui media sosial facebook,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi jual beli satwa dilindungi tersebut selama tiga tahun terakhir. “Untuk omsetnya, kita lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, karena kan perlu data data lagi,” paparnya.
Diketahui terdapat delapan jenis satwa dilindungi jenis burung, yang diperjualbelikan oleh tersangka, yang diamankan sebagai barang bukti. Masing masing 7 Kakatua Jambul Orange, 26 Kakatua Jambul Kuning, 11 Kakatua Putih, 6 Nuri Kepala Hitam, 3 Kasturi Raja, 3 Nuri Bayan, 2 Cendrawasih Lesser dan 2 Cendrawasih.
Selain itu, petugas juga menyita 1 kotak berisi catatan penjualan, 2 buku tabungan BCA, dan 2 tabungan CIMB Niaga, 3 lembar bukti transaksi jual beli satwa dan 1 bendel surat pengiriman burung. Atas pelanggaran Pasal 21 Undang Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru