Polda Jatim Periksa Kejiwaan Penghina Nabi Muhammad SAW
Surabaya, (Suryamojo.com) – Polda Jawa Timur hari ini, Jumat (27/4/2018) memeriksa kondisi kejiwaan Rendra Hadikurniawan (39) warga Sidoarjo yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin usai pemusnahan barang bukti miras di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. “Saat ini kita periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan,” kata Kapolda.
Untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan mengunggah postingan berisi ujaran kebencian kepada nabi agama Islam itu, pihaknya kini tengah memeriksa semuanya dan meminta waktu agar bisa menuntaskan kasus itu. “Minta waktu ya supaya kita selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus kita periksa,” kata Machfud.
Sebelumnya Rendra Hadikurniawan (39) warga Gedangan, Sidoarjo dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah itu, pada Kamis (26/4) Cyber Patrol dan Cyber Troops Polda Jatim melaporkan kepada Cyber Crime untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap nabi agama Islam.
Kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 di sidoarjo namun yang bersangkutan tidak ada. Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.
Atas perbuatannya, Rendra Hadikurniawan saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim sampai 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan kasus ini, Barung mengimbau untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras (SARA) dan ujaran kebencian. “Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat,” ucapnya. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru