Polisi Amankan Petani yang Memiliki Ganja 62 Kg

 

Aceh, (Suryamojo.com) – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Resor Lues mengamankan seorang petani berinisial SH (22) yang memiliki ganja kering seberat 62 kilogram di Dusun Lah, Gampong Pining, Gayo Lues, Sabtu (31/3/2018).

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Agus Sartijo menerangkan, pengungkapan ganja itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di salah satu rumah gampong setempat ada peredaran ganja. Setelah diselidiki, ternyata benar dan polisi langsung meringkus tersangka beserta barang bukti puluhan bal ganja.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas 5 karung plastik berisikan 62 bal ganja dengan total berat keseluruhan 62 kilogram. Selain itu, satu kantong plastik warna biru yang berisikan biji ganja dengan berat 2 kilogram.” sambung Dir Resnarkoba Polda Aceh. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Amankan Sejoli Pengedar Narkoba

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *