Polisi Amankan Ratusan Petasan Ukuran Jumbo
Trenggalek, (Suryamojo.com) – Polsek Tugu Trenggalek mengamankan ratusan petasan dari tangan warga desa Gondang kecamatan Tugu. Petugas mengamankan petasan tersebut mengingat bahaya yang ditimbulkan serta melanggar peraturan perundang-undangan. Jumat (22/06/2018)
Kapolsek Tugu, Iptu Bambang Purwanto, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut.
“Ada 3 dus berisi 205 buah petasan yang diamankan. Ukuran cukup besar, diameter 4 Cm dan panjang 14 Cm.” Jelas Iptu Bambang
Kapolsek mengatakan, saat petugas Polsek Tugu berpatroli dalam rangka pengamanan lebaran ketupat di wilayahnya mendengar letusan petasan di jalan desa Gondang. Setelah di cek, puluhan warga sedang menyulut petasan. Bahkan disepanjang jalan terlihat hamparan kertas sisa petasan yang telah disulut.
“Petugas kemudian mengamankan petasan tersebut dan membawanya ke Mapolsek” Imbuhnya
Ratusan petasan tersebut kemudian di guyur dan direndam dalam air sebagai langkah pencegahan agar tidak meledak.
“Hasil penyelidikan sementara, petasan tersebut diduga dibuat sendiri oleh warga untuk meramaikan lebaran Ketupat” Ujar Iptu Bambang
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat maupun menyulut petasan karena sangat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, Pada Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHPidana sudah diatur tentang bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serat dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga kurungan seumur hidup.
“Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk tidak membuat, menyimpan maupun menyulut petasan. Sangat berbahaya.” Pungkasnya. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru