Polisi Gagalkan Peredaran Upal Senilai Rp 2,6 Miliar
Surabaya, (Suryamojo.com) – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,6 miliar dari 11 tersangka di berbagai tempat di wilayah Surabaya.
11 tersangka yang diamankan polisi yakni, SH (47), BH (32), RS (43), HS (55), SS (70), KW (57), AS (38), SY (53), MJS (50), SR (49), dan SN (35) seorang ibu rumah tangga asal Klaten.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Rudi Setiawan, S.IK., S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya mengatakan, uang palsu yang di temukan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura. Uang palsu ini menurut keterangan tersangka, rencananya akan diperjualbelikan.
“Rinciannya itu Rp 91 juta mata uang Indonesia, lalu ada 28 ribu dolar singapura jika dikonversi menjadi Rp 2,6 miliar.” sambung Kombes Pol. Rudi Setiawan, S.IK., S.H., M.H.
Selanjutnya, Kapolrestabes Surabaya menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan dalang di balik peredaran uang palsu ini. Ia menduga, kalau uang palsu ini dicetak oleh ahlinya dan mempunyai fasilitas yang lengkap.
“Secara kualitas uang ini bagus. Kita masih dalami untuk mencetak dan lain-lain. Sementara ini kami baru sampai ke transaksi sehingga bisa mengungkap 11 tersangka.” tutup Kombes Pol. Rudi Setiawan, S.IK., S.H., M.H.(Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru