Polres Tuban Ungkap Kasus Pemerasan, 1 orang Pelaku Dinyatakan MD
Tuban, (Suryamojo.com) – Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (24/07/2018) siang, di halaman Mapolres Tuban, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haroyono, S.H., S.I.K,. M.Si mengungkapkan bahwa Polres Tuban telah berhasil mengungkap kasus pemerasan dan ancaman/perampasan kendaraan, TKP di jalan raya Semarang Desa Kenanti Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 2 orang pelaku diamankan petugas.
“Saat ini, salah satu pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di ruang tahanan Polres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan satu pelaku lagi MD telah di titipkan ke RSUD Gresik,” terang AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si, Selasa (24/07/2018) siang.
Adapun identitas pelaku pemerasan berinisial DMS (40) warga Kedurus Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya dinyatakan Meninggal dunia, SMS warga Sambiarum lor Desa Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya. sementara korbannya, Moh. Zaenuri Abdullah dan Reza Lutfi Ismail warga Jombang.
Kapolres menambahkan bahwa kronologi tindak pemerasan ini adalah Para pelaku menghentikan Truck No. Pol S 8679 HH yang di kendarai sopir yang bernama Moh. Zaenuri Abdulah bersama kernet nya yang bernama Reza Lutfi Ismail.
kronologis kejadian bermula pada hari senin tanggal 23 Juli 2018, sekira pukul 13.00 Wib korban dan kernet korban yang bernama Reza Lutfi Ismail tersebut diatas mengangkut batu dari daerah Desa Kembang tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
Sekira pukul 16.00 Wib korban dan kernet korban berhenti di daerah Tambakboyo Kabupaten Tuban dengan tujuan memperbaiki Audio Truck tersebut lalu sekira pukul 18.00 Wib atau sehabis magrib korban dan kernet korban yang berangkat menuju daerah Kecamatan Paciran kabupaten Lamongan.
selanjutnya ditengah perjalanan tepat nya di jalan raya semarang yaitu di depan SLTP Negeri 1 Tambakboyo Desa Kenanti Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban korban dan kernet korban tersebut di hentikan laki laki 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor matic dengan ciri-ciri gemuk agak pendek menggunakan jaket warna hitam.
“Saat itulah pelaku malaksanakan aksi pemerasan terhadap korban,” jelas Kapolres.
selanjutnya AKBP Nanang menambahkan bahwa pada saat kejadian pelaku menghentikan korban sambil ngomong “Mas mas Mendeko penting mandek disek”, lalu korban memarkir truck dump dan sepeda motor tersebut berhenti di depan truck yang korban kendarai.
Sepeda motor tersebut kembali, selang beberapa menit kemudian datang mobil merk Toyoto Avanza dari belakang truck dump selanjutnya mobil Toyota Avanza tersebut berhenti menghalangi di depan truck dump yang korban kendarai.
“satu orang turun dari dalam mobil Toyota Avanza dan orang tersebut ber ciri- ciri gemuk besar tinggi kurang lebih 165 Cm dan memakai baju hem warna coklat motif garis garis,” jelas Kapolres.
selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa orang tersebut dan pengendara sepeda motor tersebut menghampiri korban dan menyuruh korban serta kernet korban untuk turun dari mobil dump truck lalu ke dua orang tersebut bicara kepada korban bila truck yang korban kendarai tersebut adalah truck yang bermasalah dengan BANK dan kedua orang tersebut menyampaikan bila dirinya dari leasing.
Selanjutnya Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku melakukan ancaman dengan pembicaraan bernada yang kasar dan keras.
“Korban dan kernet di suruh naik ke dalam mobil Toyota Avanza, berhubung korban ketakutan akhirnya korban dan kernet korban menurut dan masuk kedalam mobil toyota avanza warna hitam milik pelaku. Di dalam mobil tersebut sudah ada 3 ( tiga ) orang,” imbuh AKBP Nanang.
Selanjutnya masih dari penjelasan Kapolres, setelah korban dan kernet naik, orang yang berciri ciri Gemuk besar tinggi kurang lebih 165 Cm memakai hem warna coklat dengan motif garis garis tersebut naik ke truck dum yang korban kendarai.
Kemudian setelah itu orang yang mencegat korban naik sepeda motor tersebut naik ke dalam mobil toyota avanza di dalam mobil pelaku mengatakan bila truck dump yang korban kendarai tersebut bermasalah dengan Bank atau leasing, pada saat korban ingin menghubungi pemilik mobil selalu di bentak dan di larang.
Setiap gerak gerik korban selalu di awasi dan selanjutnya korban dan kernetnya diturunkan paksa di daerah Desa Pereng Kecamatan jenu kabupaten Tuban, tepat nya di depan rumah makan padang dan pada saat akan duturunkan tersebut korban meminta untuk menelpon bosnya namun dilarang dan diturunkan dengan dibentak.
Saat itu sopir tersebut merasa ketakutan tidak berani menelpon pemilik truck yang korban kendarai, setelah itu korban dan kernet di tinggal kan oleh 4 ( empat ) orang pelaku perampasan yang mengendarai mobil Toyota Avanza.
Selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib korban dan kernet korban tersebut diatas datang ke Pos Lalu lintas pantai Boom dan oleh anggota Sat lantas pos boom, sopir dan kernet di arah kan untuk laporan ke Mapolres Tuban.
Adapun Kronologis Penangkapan berawal dari kejadian sebagaimana Laporan Polisi, selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan–keterangan dan data–data di TKP dan di beberapa tempat.
“Dapat diketahui truck dump terlihat kearah timur Tuban lalu Team Rsmob Polres Tuban meminta bantuan anggota Resmob Polres Lamongan untuk di lakukan penghadangan,” jelas Kapolres.
Kemudian di depan Polsek Sukodadi lamongan di adakan penghadangan tetapi truck dump tersebut menerobos hadangan petugas Polsek Sukodadi Lamongan dan dump truk tidak berhasil dihentikan.
Truck semakin melaju kencang, di wilayah Kota Lamongan di lakukan penghadangan kembali, namun karena tidak mau berhenti dan membahayakan petugas maka selanjutnya petugas melepaskan tembakan peringatan, akan tetapi hadangan petugas Team Resmob Polres Lamongan dan Polres Tuban masih di terobos sehingga di lakukan penembakan kearah kabin Truck dump tersebut.
selanjutnya truck dump tersebut masih melaju kearah Surabaya dengan kencang lalu di kejar lagi dan terlihat truck dump berhenti di Wilayah Duduk Sampeyan Gresik.
“Setelah di Cek sopir Dump truck tertembak sehingga meninggal dunia, selanjutnya jenasah tersangka di bawa ke rumah sakit terdekat (RSUD Gresik) dan salah satu tersangka di bawa Ke mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” terang Kapolres. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru