Polri dan Kemenag Lakukan Investigasi Mandalam Terkait Travel Umrah Abal-Abal

 

Jakarta, (Suryamojo.com) – Wakapolri Komjen Pol. Drs. Syafruddin, M.Si. menegaskan bahwa Polri bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan investigasi mendalam hingga perizinan terkait maraknya penipuan oleh sejumlah biro travel umrah terhadap para jemaah.

“Ya harus diinvestigasi sampai ke sana supaya ini jangan terulang terus,” ujar Wakapolri.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mengungkapkan perlu menggali proses perizinan sehingga diketahui permasalahan dalam proses tersebut.

“Bareskrim Polri dan jajaran yang tangani kasus penipuan ini betul-betul investigasi sampai ke perizinannya, jangan berhenti kepada perusahannnya. Yang berikan izin itu siapa,” jelas Wakapolri Komjen Pol. Drs. Syafruddin, M.Si.

Bagi pihak travel abal-abal yang terbukti menipu jemaah akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Perseteruan Bos Advantage SCM Vs Harfian Hediyandi Memasuki Babak Baru

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *