Raih Penghargaan dalam Upaya Pengendalian Resistensi Antimikroba di Indonesia

Malaysia, (Suryamojo.com) – Kesungguhan Pemerintah Indonesia dalam upaya pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) di sub sektor peternakan dan kesehatan hewan diapresiasi oleh dunia.

Penghargaan diberikan oleh Third World Network (TWN) dalam acara Regional Workshop Antibimicrobial Resistance (AMR) Asia Tenggara di Penang-Malaysia tanggal 26-28 Maret 2018.

TWN merupakan organisasi internasional yang bergerak di alternatif kajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan. TWN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Indonesia atas keberhasilannya membangun kebijakan yang baik dalam pengendalian penggunaan antibiotik di sub sektor peternakan dan kesehatan hewan.

Penghargaan tersebut seyogyanya diterima oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, namun karena Dirjen PKH berhalangan hadir maka diwakilkan oleh Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) Kemenkes RI.

Workshop diselenggarakan atas kerjasama TWN Malaysia & South Center Geneva didukung oleh Fleming Fund. Hadir dalam workshop tersebut perwakilan Departemen Kesehatan Hewan-Kementerian Pertanian di seluruh Asia. Beberapa delegasi dari Kementerian Kesehatan di kawasan regional dan para ahli kesehatan hewan internasional juga turut hadir dalam workshop tersebut untuk bersama-sama membahas langkah-langkah strategis yang dapat diformulasikan sebagai rekomendasi regional dalam pengendalian ancaman resistensi antimikroba.

Penghargaan ini didasarkan pada upaya Pemerintah Indonesia dalam merespon resolusi global untuk memerangi laju perkembangan resistensi antimikroba. Dalam beberapa tahun terakhir ini, Indonesia dipandang sebagai salah satu Negara di Asia yang selangkah lebih maju dalam melakukan upaya terkait kebijakan pengendalian resistensi antimikroba di sub sektor peternakan dan kesehatan hewan. Hal ini dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No. 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan sebagai implementasi dari amanat UU No. 41 tahun 2014 Jo. UU No 18 tahun 2009 khususnya terkait dengan pelarangan penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan atau growth promoter di usaha peternakan.

Langkah ke arah penerapan kebijakan tersebut dilaporkan telah menjadi kunci sukses, dimana Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama-sama dengan berbagai asosiasi pelaku usaha terkait (asosiasi peternakan, asosiasi obat hewan, dan asosiasi pengusaha pakan) membangun proses komunikasi dan menetapkan target bersama.

Disamping itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pertahanan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional penanggulangan AMR melalui pendekatan One Health. Bentuk kerjasama dalam kegiatan juga diupayakan dengan institusi pendidikan tinggi dan Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO of the United Nations) dalam melakukan kampanye peningkatan kepedulian masyarakat tentang ancaman AMR.

Dengan diraihnya penghargaan ini diharapkan dapat menambah semangat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian serta pemangku kepentingan lainnya untuk terus semangat dan berkarya dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba di Indonesia. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *