Rampas HP Dengan Menggunakan Celurit, Seorang ABG Dibekuk Tim II Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang

Jombang,(suryamojo.com) – Tim II Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berlokasi di tepi sungai brantas desa Megaluh kecamatan Megaluh kabupaten Jombang pada Selasa (04/09/2018) pukul 21.00 WIB
Petugas berhasil mengamankan Muhammad Rian Ardiansyah alias Ambon bin Marsono (15) asal dusun Gongseng desa Gongseng kecamatan Megaluh beserta barang bukti 1 unit Hp merk vivo type Y71 warna hitam beserta dosbook, 1 buah celurit dan 1 unit motor yamaha mio j warna putih Nopol S 6296 YD milik pelaku
Modus pelaku dengan menghubungi korban melalui media sosial untuk janjian bertemu terkait jual beli Hp di desa Denanyar. Setelah bertemu, korban di bonceng pelaku dengan alasan mengambil uang. Sesampai di lokasi, pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit lalu merampas Hp serta menendang korban hingga jatuh ke sungai. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung melarikan diri
“Benar telah diamankan seorang ABG yang terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Kuswanto (20) asal dusun Sidodadi desa Canggu kecamatan Badas kabupaten Kediri dengan modus transaksi jual beli Hp. Tersangka di bekuk dirumahnya pada Jum’at (07/09/2018) pukul 12.00 WIB”, terang Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi, SH
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,tambahnya. (Yoni As)
Komentar Terbaru