Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Amankan Sejoli Pengedar Narkoba
Caption: AKP Yani tunjukkan barang bukti saat gelar pers release
Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka residivis kasus narkoba berinisial AS Alias Sukro (46), warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang bersama teman wanita dekatnya UF seorang pemandu lagu asal Desa Senden, Kecamatan Peterongan. Kamis, 20 Juni 2024.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 385 gram atau 3,85 ons beserta mobil Rush.
“Dari penangkapan awal tersangka di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons lebih di jaket yang di pakai tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos daerah Kecamatan Sumobito, petugas kembali menemukan barang bukti sabu sabu 2,8 ons yang di sembunyikan di dalam sepatu,” imbuh Kasat Resnarkoba AKP Yani saat gelar pers release. Kamis, 27 Juni 2024.
Penangkapan kedua tersangka berkat informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka saat melintas di jalan raya tepatnya depan balai desa Jombok, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang yang diduga kuat akan mengirim paket sabu-sabu dengan mengendarai Mobil Rush Warna Putih Nopol W 1149 SC.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut di dapatkan dari warga Pasuruan berinisial T yang diambil di daerah Pare Kediri,” terang AKP Yani.
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut.
“Kedua tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti. Untuk para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” pungkas AKP Yani. (Yon)
Komentar Terbaru