Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Gelar Operasi Gabungan Terkait Gempur Rokok Ilegal

Made with LogoLicious Add Your Logo App

Caption: Satpol PP bersama Tim gabungan saat mengamankan rokok ilegal

Jombang, (Suryamojo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang gelar Operasi Gabungan terkait Gempur rokok ilegal di 2 kecamatan dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok ilegal. Senin, 14 Agustus 2023.

Untuk sasaran pertama, tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Peterongan dan didapati sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal kurang lebih 6000 batang tanpa cukai.

Supakun, Kepala bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di 2 Kecamatan.

”Operasi dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 7.000.000.

Selanjutnya operasi dilaksanakan setelah ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat harus memahami bahwa rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat.

”Memperjual belikan barang kena Cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana,” tuturnya

Dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal, diharapkan bisa memberikan pembinaan kepada masyarakat, selain itu kami juga bisa melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut, pungkasnya. (Yon)

Baca juga  Satpol PP Jombang Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *