Sempat Kejar-Kejaran, Polres Trenggalek Amankan Puluhan Ribu Baby Lobster
Trenggalek, (Suryamojo.com) – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial DPK asal Prigi kecamatan Watulimo Trenggalek yang diduga keras melakukan penyelundupan puluhan ribu baby lobster atau benur. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres Trenggalek pagi tadi. Senin (25/06/2018)
Menurut AKBP Didit, sehari sebelumnya unit Pidsus dan Opsnal Satreskrim telah menerima informasi terkait adanya penyelundupan baby lobster. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil mini bus yang diduga membawa benur.
“Ya benar, sempat lolos, namun berhasil di tangkap di jalan desa Sukorejo kecamatan Tugu Trenggalek” Jelas AKBP Didit
Benar saja, saat digeledah dibagasi mobil tersebut petugas menemukan 5 buah kardus besar dan ratusan kantong plastik yang didalamnya berisi benur. Menurut tersangka DPK, benur tersebut merupakan milik bosnya yang berinisial PM dari Kabupaten Pacitan yang rencananya akan dibawa ke kabupaten Klaten Jawa Tengah.
“Total keseluruhan 35.000 ekor benur yang disimpan dalam 5 kadus besar. Masing-masing berisi 24 kantong berisi benur.” Ujar AKBP Didit
“DPK sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan PM berstatus DPO” imbuhnya
Akibat perbuatannya, DPK terancam dijerat dengan Pasal 92 Subs pasal 100 undang-undang RI No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara
Sedangkan, puluhan ribu baby lobster yang diamankan akan dilepas liarkan di pantai prigi kecamatan watulimo untuk menjaga kelestarian dan habitatnya. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru