Sesuai Anjuran Pemerintah Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Jombang Terapkan 5 M

Caption: Kepala UPT PKB Jombang saat membagikan masker. Insert: Aribawa Tjahyadi
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada wajib uji kendaraan, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Jombang Terapkan 5 M. Selain itu, wajib uji kendaraan yang akan dilayani harus sudah melakukan vaksin Booster.
“Ini sesuai dengan anjuran pemerintah kabupaten Jombang tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 varian Omicron Subvarian XBB,” tutur Aribawa Tjahyadi, Kepala UPTD PKB saat ditemui dikantor. Senin, 5 Desember 2022.
Kebijakan ini diterapkan untuk menyikapi trend peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Jombang dalam sebulan terakhir, yang mana hal tersebut di mungkinkan berkaitan dengan ditemukannya Covid-19 varian Omicron Subvarian XBB.
Gejala yang ditimbulkan mirip dengan Covid-19 pada umumnya, mulai dari demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, anosmia hingga diare.
“Gejala bisa mengarah pada kondisi klimis yang lebih parah seperti Pneumonia, terutama pada kelompok rentan, komorbid dan yang belum mendapat vaksin Booster,” terang Ari mengutip surat edaran pemkab Jombang.
Menindak lanjuti hal tersebut, kami dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Jombang menerapkan 5 M kepada wajib uji, diantaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas sosial.
“Kami setiap hari melakukan kontrol kepada seluruh wajib uji, selain membagikan masker, kami juga mengingatkan untuk mencuci tangan. Supaya sedikit banyak bisa membantu untuk penekanan penyebaran Covid-19 ,” terangnya.
Dengan menerapkan 5 M ini, harapan kami Covid-19 bisa sirna dari bumi Indonesia,” pungkasnya. (Yon)
Komentar Terbaru