Sidang Paripurna DPRD Jombang, Terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD TA 2019

Jombang, (Suryamojo.com) – Kebijakan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan, dan disepakati sebelumnya. Kebijakan, strategi, prioritas, program, serta kegiatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 tetap ditujukan pada penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah, sebagaimana termuat dalam dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 serta kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019.
Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab menyampaian Nota penjelasan dalam sidang paripurna tentang Raperda dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabuparen Jombang. Kamis (1/8/2019).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono, dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang, Direktur PDAM, Perkebunan, PD Jombang, Camat dan Kabag Lingkup Pemkab Jombang.
Rancangan perubahan APBD yang di ajukan ke DPRD untuk dibahas adalah dalam rangka implementasi fungsi pengawasan DPRD, agar APBD tetap pada koridor KUPA/PPAS perubahan setelah diuraikan pembebanan anggarannya pada jenis belanja.
Pertimbangan yang mendasari dilakukannya perubahan APBD adalah komitmen bersama untuk Menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya, serta hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018.
Hasil audit BPK diantaranya menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen perubahan RKPD dan kebijakan umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan yang di anggarkan pada perubahan Peraturan Bupati Jombang tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6.846.935.500, merupakan belanja bantuan keuangan khusus dari Pemerintah provinsi Jawa Timur, Disamping itu ada beberapa pergeseran antara belanja dan kegiatan untuk mengakomodasi beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi khusus dan DAU, tambahan yang diperuntukkan untuk kelurahan.
Dalam struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 proporsi pendapatan daerah masih di dominasi dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, kemudian pendapatan asli daerah. Ini berarti ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi pendapatan asli daerah. Salah satunya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah tanpa mendistorsi pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yon)
Komentar Terbaru