Terbukti Jadi Pengedar Narkoba, Komeng Diamankan Polisi

Komeng saat digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di depan indomart Ploso JL.Raya Ploso Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, bernama Prayoga Edi Pangestu alias Komeng (23) Karyawan Swasta alamat Dusun Klampisan RT./RW. 021/005 Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Sabtu (04/05/2019) pukul 11.20 WIB.

Dari penangkapan Komeng, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 4 plastik klip di diduga sisa sabu, seperangkat alat hisab (Bong), 2 (dua) korek api modifikasi, 3 (tiga) sedotan sebagai scrup, serta 1 (satu) pak plastik kosong.

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid, SH mengatakan penangkapan Komeng hasil pengembangan dari tertangkapnya pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya.

“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Sat Resnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *