Ungkap Kasus, Satresnarkoba Amankan Dua Tersangka Dan Barang Bukti
Mojokerto, (Suryamojo.com) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/34.A/VIII/2018/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 14 Agustus 2018, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Selasa (14/8).
Adapun keberhasilan ungkap kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada personil Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bahwa di sekitar Jalan Muria Raya sering terdapat peredaran Narkoba yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui upaya penyelidikan dilapangan. Dan ternyata informasi tersebut benar adanya hingga personil di lapangan berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dengan inisial B, umur 51 tahun, laki-laki, swasta, alamat linkungan Tropodo Kel. Meri. Kec. Kranggan Kota Mojokerto dan WGP, umur 46 tahun, laki-laki , swasta, alamat Jalan Anjasmoro Perum Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto yang di duga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu.
Pelaku B di tangkap di Jalan Muria Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto, yang setelah dilakukan penggeledahan diamankan beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan diakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka WGP.
Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 (Satu ) plastik klip isi Sabu berat kotor 0,30 Gram, 2 (Dua) buah Hp Merk LG dan Samsung, 1 (satu) tabung bekas tempat tusuk gigi dan uang tunai Rp. 30.000,- diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, dan atau dng Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,” ungkap Kasatresnarkoba. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru