Unit Perjudian Jatanras Polda Jatim Bekuk Bandar Judi Online
Surabaya, (Suryamojo.com) – Anggota Unit V Perjudian, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim bekuk tindak pidana perjudian online yang melibatkan pelaku berinisial TWT (57) warga Pabean Cantikan Surabaya.
Barang bukti yang disita 2 Laptop merk Acer warna hitam, modem merk Wavecom no.sim card : 08133xxxxxx, buku tabungan bank BNI no.rek : 04497xxxxx atas nama TWT, kartu ATM BNI
No.kartu : 5198 9301 xxxx xxxx, Hp.merk I phone 6 dgn no.sim : 0812 32xxxxxx, kalkulator merk.Citizen dan uang tunai sebesar Rp.20 juta.
“Pelaku memiliki omzet sekitar Rp 100 juta setiap kali putaran dan kasus yang berhasil diungkap Rabu (27/6/2018) lalu ini terus dikembangkan hingga saat ini, Rabu (4/7/2018),” kata Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambaryadi didampingi Kanit Perjudian Kompol Aditya, Rabu (4/7/2018). (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru