Unit Perjudian Jatanras Polda Jatim Bekuk Bandar Judi Online

 

Surabaya, (Suryamojo.com) – Anggota Unit V Perjudian, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim bekuk tindak pidana perjudian online yang melibatkan pelaku berinisial TWT (57) warga Pabean Cantikan Surabaya.

Barang bukti yang disita 2 Laptop merk Acer warna hitam, modem merk Wavecom no.sim card : 08133xxxxxx, buku tabungan bank BNI no.rek : 04497xxxxx atas nama TWT, kartu ATM BNI

No.kartu : 5198 9301 xxxx xxxx, Hp.merk I phone 6 dgn no.sim : 0812 32xxxxxx, kalkulator merk.Citizen dan uang tunai sebesar Rp.20 juta.

“Pelaku memiliki omzet sekitar Rp 100 juta setiap kali putaran dan kasus yang berhasil diungkap Rabu (27/6/2018) lalu ini terus dikembangkan hingga saat ini, Rabu (4/7/2018),” kata Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambaryadi didampingi Kanit Perjudian Kompol Aditya, Rabu (4/7/2018). (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Belum Adanya Pelaporan Terkait Penyebar Video Kadisdik Jombang, Polisi Belum Bergerak Buru Pelaku

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *